Filsapat Pacasila sebagai Pandangan Hidup, ini sesuai dengan sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” . Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya. Pancasila merupakan kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Karena itulah Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan.
Filspat Pancasila sebagai pedoman Berkebangsaan, ini merupakan pengejawantahan dari diri tiap personal dalam hubungannya antar individu, dalam rasa keadilan dan keberadaban. Jika rasa keadil dan keberadaban seseorang telah layu, maka tidak mungkin akan terjalin hubungan yang harmonis antara satu dengan yang lain dalam suatu lingkungan. Yang ada hanyalah bentuk penindasan saja. Oleh karena itu perlu dipupuk rasa keadilan dan beradab dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat melepaskan hubungannya dengan manusia lain. Hubungan ini harus diwujudkan dengan keiklasan, mengakui persaman derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jnis kelamin, kedukan sosial, dan warna kulit serta tanpa pamrih menjalankan segala kewajiban sebagai makhluk sosial. Dengan adanya landasan ini, serta tuntunan yang jelas dari agama, maka rasa keadilan dan keberadaban dapat terwujud, sesuai dengan bunyi sila kedua Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”,
Filasap Pancasila sebagai pedoman Berkesatuan. Hal ini akan terwujud dengan baik, apabila telah tertanam dalam diri manusia Indonesia suatu kesadaran, bahwa suatu cita-cita, keinginan, dan harapan munstahil dapat tercapai tanpa adanya peran dari orang lain. kerjasama tanpa kecurangan, dan menjunjung tinggi rasa ke-Bhinneka Tunggal Ika-an akan memberikan sumbangsih besar bagi terwujudnya persatuan, sesuai dengan sila ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia”. Suatu organisasi yang didalamnya berisi orang-orang individual, ingin menang sendiri, mustahil dapat mewujudkan misinya. Tiap orang akan merasa dirugikan oleh pihak yang lain sehingga enggan bekerjasama. Hasilnya, hancurlah organisasi tersebut. Demikian halnya suatu negara, jika tiap warga negara tidak mampu bekerjasama, maka apa yang menjadi cita-cita dan harapan bangsa ini tidak akan pernah terwujud.
Filasapat Pancasila sebagai pedoman Berkerakyatan. Sesuai dengan bunyi sila keempat Pancasila “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan”. Yang penting dalam hal ini rakyat hendaknya sebagai subyek, menemukan dirinya dalam kepala negara, sampai pada kepala desa, dalam para wakil-wakilnya di lembaga–lembaga perwakilan, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Karena wakil-wakil rakyat sebelumnya merupakan seorang rakyat juga, dipilih oleh rakyat, dan setelah masuk di pemerintahan harus bekerja demi kepentingan rayat.
Filasapat Pancasila sebagai pedoman Berkeadilan. Dalam menjalankan tugas-tugas pokok kenegaraan, hendaknya wakil rakyat tidak terbuai dengan kemewahan yang saat ini didapatkan. Wakil rakyat harus merakyat pada kepentingan-kepentingan, dan hak rakyat. Harus bersikap jujur dalam mengelola wewenang, dan adil dalam memperlakukan kentingan dan hak rakyat, tanpa membedakan status dan golongan sosial,. Sesuai dengan bunyi sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar